"Ada satu kasus pada 2009 karena percekcokan yang diawali di situs Facebook," ungkap Wakil Panitera Pengadilan Agama Bandung, Rahmat Setiawan di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (15/2/2010).
Ia mengatakan kasus tersebut diawali status account Facebook salah satu pasangan yang berisi keluhan karena masalah keluarga. Percekcokan akhirnya timbul karena pasanganya merasa tidak puas.
Akhirnya masalah tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama Bandung. Namun ia enggan menyebutkan nama pasangan tersebut karena merupakan privasi dari mantan keluarga tersebut.
Namun Rahmat mengatakan, pengaruh jejaring sosial belum cukup besar dalam kasus perceraian. Kebanyakan kasus perceraian masih diakibatkan kurangnya tanggung jawab dari tiap pasangan dalam menjalin hubungan rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar